Laporan Tribun Timur
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Institusi non pemerintah, Pemantau Kinerja Kepolisian (Pekik), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Makassar, menilai institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memenuhi hak dasar warga negara Indonesia yang berada di tahanan.
Melalui jejaring microblogging, chatter @tribuntimur, Sabtu (28/1/2012), Albert, aktivis LSM Pekik, menulis.
“Polisi telah melanggar UUD 1945 karen tidak mengijinkan tahanan beribadah di mesjid, di gereja dll,. Ini karena fasilitas ibadah itu tidak ada di dalam tahanan,” katanya.

